INFORMASI

Pengantar


Gelar adat adalah bentuk penghormatan dalam masyarakat adat yang mencerminkan jasa, kedudukan, dan peran seseorang. Di kalangan Tau Samawa (Sumbawa), gelar adat memiliki makna filosofis dan sosial yang penting, serta menjadi bagian dari sistem budaya yang kompleks. Pemberiannya bukan hanya seremoni, tetapi juga sebagai sarana pendidikan sosial dan pelestarian nilai-nilai moral, kepemimpinan, dan identitas budaya. Meski begitu, arus globalisasi menyebabkan nilai dan makna gelar adat mulai luntur, terutama di kalangan generasi muda. Gelar adat memiliki beberapa nilai penting, seperti pelestarian identitas budaya, penguatan struktur sosial, pendidikan budaya, penguatan komunitas adat, serta potensi sebagai aset budaya dalam pariwisata dan diplomasi.
 
Pemberian gelar kehormatan merupakan bentuk implementasi dari PERDA Nomor 9 tahun 2010 tentang Lembaga Adat Tana Samawa. Dalam konteks dunia modern dewasa ini, pemberian gelar adat tidak hanya sebagai pelestarian seremoni, tetapi juga mengandung nilai pelestarian identitas budaya Tau Samawa, penguatan struktur sosial dan moral dan juga sebagai media pendidikan budaya bagi generasi muda untuk memperkuat identitas Tau Samawa.
 
Pemberian gelar kehormatan adat kepada pimpinan daerah juga bentuk dari penguatan dan sinergi struktur pemerintahan yang diakui secara legal formal dan struktur sosial budaya yang diwarisi dari jejak panjang sejarah berdirinya Kabupaten Sumbawa yang bermetamorfosa dari Kesultanan Sumbawa, sehingga dalam keseharian Tau Samawa diharapkan tidak terjadi benturan antara dua kekuatan tersebut, justru bersinergi dan berkolaborasi demi kemajuan masyarakat Sumbawa.
  • Share on :